JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali diberi wewenang untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama Presiden Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja ke China, Jepang, dan Korea Selatan, mulai Senin (25/7/2022) hingga Jumat (29/7/2022).
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin lalu,
"Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundangundangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian bunyi diktum kesatu Keppres 14/2022 yang diunggah di situs jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Saat Jokowi Temui Perdana Menteri dan Presiden China Bahas Kerja Sama Dua Negara...
Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
"Setelah presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," demikian bunyi diktum ketiga.
Adapun keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juli 2022.
Presiden Jokowi tengah melaksanakan lawatan ke tiga negara Asia Timur yakni China, Jepang, dan Korea Selatan.
Pada Selasa (26/7/2022) kemarin, Jokowi telah bertemu Perdana Menteri China Li Keqiang dan Presiden China Xi Jinping di Beijing.
Baca juga: Rabu Dini Hari, Jokowi dan Rombongan Tiba di Tokyo
Rencananya, Jokowi akan bertemu Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Kaisar Jepang Naruhito di Tokyo pada Rabu ini.
Sebelumnya, saat Jokowi melakukan lawatan ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab pada Juni lalu, Ma'ruf Amin juga diberi tugas melaksanakan tugas sehari-hari presiden sebagaimana diatur Keppres Nomor 9 Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.