JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan sejumlah perusahaan cangkang dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari hasil penyidikan disebutkan ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (26/7/2).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.
Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
"Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Whisnu mengatakan merkea masih mendalami tentang peranan 10 perusahaan cangkang itu.
Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu, Kamis (14/7/2022).
Definisi perusahaan cangkang
Dirangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya tercatat dalam administrasi negara dan secara hukum dengan dokumen tertulis yang bisa dibuktikan.
Perusahaan cangkang tidak melakukan kegiatan produksi karena tidak mempunyai kantor, karyawan, hingga perangkat lainnya.
Akan tetapi, perusahaan cangkang mempunyai kelengkapan seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi.
Baca juga: Bareskrim Sebut ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftarnya
Dengan kata lain, perusahaan cangkang bisa disebut hanya sekadar nama dan tidak mempunyai wujud secara fisik.