Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Tagih Janji Kapolri Bentuk Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan

Kompas.com - 26/07/2022, 16:03 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hendak meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak menjadi direktorat di Bareskrim.

Ia menilai, peningkatan status itu merupakan keseriusan Polri untuk menuntaskan berbagai perkara kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.

“Kita harus tagih janji Kepolisian Republik Indonesia pada Presiden Joko Widodo yang akan membentuk direktorat perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: MKD Akan Panggil Anggota DPR Inisial DK untuk Jelaskan Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Ia mengungkapkan, pembentukan direktorat tersebut dapat membuat proses penanganan perkara menjadi selaras.

“Sehingga proses penegakan hukumnya, dan penindakannya itu jadi lebih ketemu,” ucap dia.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum meski aturan turunannya belum ada.

Apalagi, lanjut Willy, UU TPKS bisa dipakai untuk penanganan perkara yang terkait dengan undang-undang lain yang sejenis.

Baca juga: Soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPR Inisial DK, Komnas Perempuan Surati Demokrat

“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya.

Willy menilai maraknya persoalan kekerasan seksual di masyarakat tak bisa berhenti hanya karena UU TPKS sudah disahkan.

Ia memandang, perkara itu terjadi karena aspek sosiologis masyarakat.

“Jadi ada gap, tapi lebih tepatnya lack off, patah, dia (kekerasan seksual) belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang,” kata dia.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Banyuwangi, Polisi Buka Hotline Pengaduan

“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” pungkas Willy.

Diketahui kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak masih marak terjadi.

Salah satunya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSA, anak kiai di Jombang, Jawa Timur.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah pada tahun 2017.

Kemudian kasus perundungan disertai kekerasan seksual pada anak berinisial F berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Kisah Velmariri Bambari, di Tengah Keterbatasan, Perjuangkan Nasib Korban Kekerasan Seksual di Lembah Bada Poso

Ia meninggal dunia karena mengalami depresi berat akibat dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com