JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus Lili Pintauli Siregar karena memiliki kedekatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, karena pernyataan Alex tersebut, menjadi wajar publik tidak memiliki harapan tinggi ke KPK.
"ICW merekomendasikan kepada Dewan Pengawas untuk menegur Alexander karena telah berkata tidak pantas semacam itu," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com yang dikutip Selasa (26/7/3022).
Kurnia menduga sikap dan pernyataan Alex yang enggan menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili itu melanggar kode etik dalam Peraturan Dewas KPK.
Ketentuan itu antara lain Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 7 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf a yang secara umum mengatur agar insan KPK mengesampingkan dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Selain itu, Alex diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang melarang insan KPK mengeluarkan pernyataan kepada publik yang bisa mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara.
Alex juga disebut melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f yang mewajibkan insan KPK memberikan teladan.
"Dapat dikatakan keengganan menindaklanjuti proses hukum saudari Lili juga berpotensi melanggar kode etik," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pimpinan KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Lili.
Alex mengatakan, empat pimpinan KPK memiliki kedekatan dan merupakan kolega Lili. Sebab, KPK menerapkan sistem kolektif kolegial.
Karena kedekatan itu, kata Alex, secara etik dia tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.
"Ketentuan di KPK kalau sudah itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap karena mungkin putusannya enggak independen. Kan begitu," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?
Lili daporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton ajang MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.
Lili juga diduga menerima fasilitas menginap di resort mewah.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena ia terlebih dahulu mengundurkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.