Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HAKI "Citayam Fashion Week" Jadi Rebutan, Ini Aturan soal Pendaftaran Merek yang Ditolak

Kompas.com - 26/07/2022, 09:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berhasil menarik perhatian publik, "Citayam Fashion Week" kini jadi rebutan.

Setidaknya, ada dua pihak yang tengah berupaya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pertama, Tiger Wong Entertainment. Perusahaan milik artis Baim Wong ini mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek melalui laman PDKI pada 20 Juli 2022.

Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek yang sama lewat laman PDKI.

Baca juga: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Dikritik, Ruang Berekspresi Tak Perlu Komersialisasi

Terkait ini, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.

Namun demikian, pihak-pihak itu harus melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Irma menerangkan, para pihak tersebut saat ini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.

"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.

Lantas, faktor apa saja yang menentukan diterima atau tidaknya pendaftaran suatu merek?

Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik

Merek tidak dapat didaftar

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham.

Merujuk Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berikut rinciannya:

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual yang Kini Diperebutkan untuk Citayam Fashion Week

Merek ditolak

UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.

Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:

1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com