Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

Kompas.com - 26/07/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kelurahan dan desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Keduanya memiliki perbedaan meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, apa syarat perubahan status kelurahan menjadi desa dan bagaimana cara mengubahnya?

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Syarat kelurahan menjadi desa

Salah satu aturan mengenai perubahan status kelurahan menjadi desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Merujuk pada peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

Bersifat pedesaan yang dimaksud, yakni kelurahan yang kehidupan masyarakatnya memiliki karakteristik seperti:

  • kondisi masyarakatnya homogen;
  • mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
  • akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

Perubahan status kelurahan menjadi desa ini dapat seluruhnya menjadi desa atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi menjadi kelurahan.

Baca juga: Struktur Organisasi Kelurahan

Mekanisme perubahan status kelurahan menjadi desa

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk mengubah status kelurahan menjadi desa.

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat.

Prakarsa masyarakat tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan atau sebutan nama lainnya, dan hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Pemerintah kabupaten/kota lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Hasil kajian dan verifikasi tersebut menjadi masukan bagi bupati/wali kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa.

Jika usulan perubahan status diterima, bupati/wali kota menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.

Rancangan Perda kabupaten/kota tersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten/kota untuk disetujui bersama.

Apabila telah dibahas dan disetujui bersama, bupati/wali kota kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com