KOMPAS.com – Kelurahan dan desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Keduanya memiliki perbedaan meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan.
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga sebaliknya.
Lalu, apa syarat perubahan status kelurahan menjadi desa dan bagaimana cara mengubahnya?
Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan
Salah satu aturan mengenai perubahan status kelurahan menjadi desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Merujuk pada peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.
Bersifat pedesaan yang dimaksud, yakni kelurahan yang kehidupan masyarakatnya memiliki karakteristik seperti:
Perubahan status kelurahan menjadi desa ini dapat seluruhnya menjadi desa atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi menjadi kelurahan.
Baca juga: Struktur Organisasi Kelurahan
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk mengubah status kelurahan menjadi desa.
Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat.
Prakarsa masyarakat tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan atau sebutan nama lainnya, dan hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Pemerintah kabupaten/kota lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.
Hasil kajian dan verifikasi tersebut menjadi masukan bagi bupati/wali kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa.
Jika usulan perubahan status diterima, bupati/wali kota menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.
Rancangan Perda kabupaten/kota tersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten/kota untuk disetujui bersama.
Apabila telah dibahas dan disetujui bersama, bupati/wali kota kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.
Referensi: