JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa ditunda.
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Delta Tamtama mengatakan, penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon bersurat meminta penundaan.
Dalam surat itu disebutkan, KPK meminta penundaan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan tersebut.
Baca juga: PPP Buka Suara soal Suharso Monoarfa yang Dilaporkan ke KPK karena Diduga Terima Gratifikasi
"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga pekan ke depan," ujar hakim Delta Tamtama membacakan surat KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu pun meminta tanggapan dari pihak pemohon yang diwakili oleh hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal.
Pihak termohon pun menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK yang dinilai terlalu lama.
Menimbang keberatan pemohon, hakim Delta Tamtama memutuskan untuk menunda sidang tersebut selama dua pekanz
"Sidang ditunda dua pekan. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim.
Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket
Adapun Nizar Dahlan mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan KPK.
Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Dalam petitum yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.