Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensetneg Minta Kegiatan Pendukung Bulan Kemerdekaan Dijalankan dengan Prokes

Kompas.com - 25/07/2022, 15:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meminta agar pelaksanaan kegiatan pendukung bulan kemerdekaan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (Rl) Tahun 2022.

Dilansir dari lembaran surat edaran yang diunggah di laman resmi Kemensetneg, Senin (25/7/2022), disebutkan bahwa penyelenggaraan hal-hal pendukung bulan kemerdekaan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.

Namun, tetap disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Peringati HUT RI, Jajaran Pemerintah Diminta Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit pada 17 Agustus 2022

Adapun berbagai kegiatan pendukung bulan kemerdekaan yang dimaksud yakni mengibarkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada Agustus nanti, yaitu sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Adapun penggunaan logo HUT Ke-77 kemerdekaan Rl tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Selain itu, kementerian, lembaga dan pemda diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 kemerdekaan Rl tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Selanjutnya, kementerian, lembaga, dan pemda diminta menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Baca juga: HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Lalu, pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB atau selama 3 menit, masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan,  berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.

Pelaksanaan menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berisiko membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca juga: Peristiwa Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Lalu, untuk mendukung pelaksanaan pada angka mengheningkan cipta, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Surat edaran ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur provinsi di seluruh Indonesia dan bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com