Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati HUT RI, Jajaran Pemerintah Diminta Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit pada 17 Agustus 2022

Kompas.com - 25/07/2022, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah diminta menghentikan kegiatan selama 3 menit pada pukul 10.17 WIB-10.20 WIB pada 17 Agustus 2022 mendatang untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 yang diunggah di situs setneg.go.id.

"Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," bunyi poin 5 surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

Baca juga: Soft Launching 17 Agustus, LRT Jabodebek Dipastikan Aman Saat Beroperasi

Adapun penghentian aktivitas sejenak itu dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Demi mendukung hal di atas, jajaran TNI dan Polri, kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Selain itu, Kemensetneg juga mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Instansi pemerintah juga diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Soal Peringatan 17 Agustus 2024 di IKN, Jokowi: Kalau Istana Sudah Jadi, Bisa Saja

Mereka juga diminta mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berabgai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan.

Kemudian dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, eletkronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Instansi pemerintah juga diminta menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Baca juga: Pelajar SMP di Kota Padang Bisa Jadi Wali Kota untuk Sehari pada 17 Agustus

Pelaksanaan hal-hal di atas mesti tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, pimpinan Lembaga Nonstruktural, gubernur provinsi se-Indonesia, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com