JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah diminta menghentikan kegiatan selama 3 menit pada pukul 10.17 WIB-10.20 WIB pada 17 Agustus 2022 mendatang untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 yang diunggah di situs setneg.go.id.
"Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," bunyi poin 5 surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Soft Launching 17 Agustus, LRT Jabodebek Dipastikan Aman Saat Beroperasi
Adapun penghentian aktivitas sejenak itu dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Demi mendukung hal di atas, jajaran TNI dan Polri, kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Selain itu, Kemensetneg juga mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.
Instansi pemerintah juga diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Soal Peringatan 17 Agustus 2024 di IKN, Jokowi: Kalau Istana Sudah Jadi, Bisa Saja
Mereka juga diminta mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berabgai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan.
Kemudian dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, eletkronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Instansi pemerintah juga diminta menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Baca juga: Pelajar SMP di Kota Padang Bisa Jadi Wali Kota untuk Sehari pada 17 Agustus
Pelaksanaan hal-hal di atas mesti tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, pimpinan Lembaga Nonstruktural, gubernur provinsi se-Indonesia, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.