Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Merek "Citayam Fashion Week" yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda

Kompas.com - 25/07/2022, 09:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, dua pengajuan merek Citayam Fashion Week memiliki jenis yang berbeda.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto mengatakan, merek Citayam Fashion Week diajukan oleh perusahaan milik artis Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Agung dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Citayam Fashion Week: Awalnya Tempat Nongkrong Rakyat Jelata, Kini Diperebutkan Orang Kaya

Agung menerangkan, PT Tiger Wong Entertainment mengajukan merek untuk jenis barang atau jasa hiburan berupa peragaan busana, layanan hiburan menyediakan podcast di bidang mode, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara, Indigo Aditya Nugroho mengajukan merek untuk expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, acara promosi terkait peragaan busana, pertunjukan panggung live, ajang pemilihan kontes, dan perencanaan pesta.

Agung mengatakan kedua pengajuan merek itu masuk pada 21 Juli.

Baca juga: Citayam Fashion Week dan Demokratisasi Eksistensi Bergaya Busana

 

Saat ini, proses dua pengajuan itu berada di tahap publikasi. Sebelum akhirnya resmi terdaftar, kedua pihak masih akan melewati beberapa tahapan.

Ia menyebut, tahapan itu antara lain, permohonan merek, pemeriksaan formalitas, dan pengumuman.

Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” kata Agung.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Agung menjelaskan, merek akan diberikan pemeriksa setelah melewati pemeriksaan.

Pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran itu bisa melayangkan keberatan ketika permohonan itu berada di tahap masa pengumuman.

Agung mengatakan, perlindungan merek menggunakan sistem first to file. Hal ini berarti bahwa pihak yang berhak mengeksploitasi merek adalah yang pertama mendaftar.

Perlindungan mereka akan diberikan selama 10 tahun sejak diajukan. Hak eksploitasi merek juga bisa diperpanjang.

Baca juga: Kata Baim Wong soal Daftarkan Merek Citayam Fashion Week : Sudah Mau Final

Sebelumnya, fenomena Citayam Fashion Week menjadi sorotan publik. Remaja dari pinggiran Jakarta menggelar adu mode hingga cat walk di taman Stasiun Dukuh Atas, kawasan BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat.

Sejumlah influencer maupun model ikut terjun ke arena tersebut. Salah satunya adalah istri Baim Wong, Paula Verhoeven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com