JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini sudah banyak barang bermutu yang dihasilkan di dalam negeri.
Barang-barang tersebut juga berkualitas baik.
"Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," ujar Jokowi dalam unggahan di akun Twitter resminya pada Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Nilai Impor Tinggi, Jokowi: Bodoh Banget Kita ini Tidak Beli Barang Dalam Negeri
Oleh karenanya, presiden mengajak masyarakat mendukung keberadaan produk-produk tersebut.
"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," tegasnya.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi yang menggambarkan Presiden Jokowi sedang berada di tengah-tengah pameran UMKM.
Presiden digambarkan sedang mencoba salah satu produksi sepatu lokal.
Baca juga: Ketika Jokowi Dipuji Warga Malaysia, Pakai Sepatu Lokal Temui Elon Musk..
Sebelumnya diberitakan, belanja negara harus difokuskan kepada produk dalam negeri (PDN).
Jokowi mengingatkan, jangan sampai belanja APBN sebesar Rp 2.417 triliun dan belanja APBD sebesar Rp 1.197 triliun dibelikan produk-produk impor, bukan produk dalam negeri.
Ia mengaku sedih, karena uang tersebut adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak, baik itu PPN, PPh, ekspor, atau PNBP yang dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah.
Apabila kemudian dibelanjakan produk impor maka presiden menyebutkan hal itu adalah tindakan yang bodoh.
Baca juga: Jokowi: Banyak Kementerian, Lembaga, Pemda Tak Mau Beli Produk Dalam Negeri
Oleh sebab itu, kepala negara meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan pengawalan program belanja produk dalam negeri agar berhasil.
Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri
Inpres itu ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur serta para bupati/wali kota.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Soal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Salah satu isi inpres adalah menetapkan dan/ atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.