JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan pihaknya tengah melakukan kerja sama internasional guna mendalami aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan dugaan aliran dana dari ACT ke beberapa negara yang dinilai berisiko terkait dengan terorisme.
"Karena objek penerima sumbangan ini berada di luar negeri, maka kerja sama internasional saat ini sedang dilaksanakan," kata Boy saat ditemui wartawan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan
Boy mengatakan BNPT dan aparat penegak hukum (APH) telah menerima laporan dugaan transaksi keuangan ACT yang dinilai mencurigakan.
Karena itu, kata Boy, pihaknya perlu melakukan koordinasi terkait kekuatan hukum yang dimiliki Indonesia guna menangani kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini BNPT masih perlu mendalami pihak yang menerima aliran dana tersebut.
"Karena ini berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme," tuturnya.
Baca juga: Pemeriksaan Maraton Petinggi ACT, Temuan Pemotongan Dana, dan Perusahaan Cangkang
Sebelumnya, PPATK merilis laporan dugaan aliran dana oleh ACT ke sejumlah negara yang dinilai berpotensi terkait dengan aksi terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut beberapa transaksi itu dilakukan oleh pengurus ACT. Beberapa negara yang menjadi tujuan transfer antara lain, Turki, Bosnia, dan India.
"Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Yayasan penggalang dana untuk kemanusiaan ACT menjadi sorotan karena diduga menyelewengkan dana untuk fasilitas mewah petingginya.
PPATK juga menemukan dugaan dana yang terkumpul diputarkan untuk kegiatan bisnis sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pendiri yayasan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin untuk kesembilan kalinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.