Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Terbaru Hadapi Lonjakan Covid-19: Syarat Vaksin Booster hingga Larangan ke Luar Negeri

Kompas.com - 23/07/2022, 10:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami eskalasi. Beberapa waktu terakhir, kasus harian naik melewati angka 3.000, bahkan tembus 5.000 kasus per hari.

Sejalan dengan itu, pasien yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah. Ini menyebabkan angka kasus aktif ikut meningkat.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yang dirilis pada Jumat (22/7/2022) memperlihatkan, kasus Covid-19 bertambah 4.834 dalam sehari.

Sementara, jumlah pasien meninggal mencapai 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 3.363 orang.

Dengan jumlah tersebut, kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.458 kasus sehingga total kini ada 38.239 kasus aktif di Indonesia.

Baca juga: UPDATE 22 Juli 2022: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.834

Kenaikan ini disinyalir karena munculnya subvarian baru virus corona, yakni Omicron BA.4, BA.5, dan BA.2.75 (Centaurus).

Pemerintah pun memprediksi puncak pandemi gelombang 4 ini akan terjadi pada akhir Juli 2022.

Untuk mencegah ledakan kasus, sejumlah langkah diupayakan pemerintah. Mulai dari memperketat syarat bepergian, hingga mencegah perjalanan ke luar negeri.

Masker diwajibkan lagi

Salah satu aturan yang kini kembali diterapkan adalah penggunaan masker. Presiden Joko Widodo kembali mewajibkan masyarakat menggunakan masker, baik di dalam dan di luar ruangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut.

Baca juga: UPDATE 22 Juli: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 81,51 Persen, Ketiga 26 Persen

"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).

Sebelum Jokowi, hal yang sama pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyebut, pelonggaran pemakaian masker sementara tak berlaku karena Covid-19 kembali meningkat.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Covid-19 Masih Ada, Masyarakat Diimbau Vaksin Booster demi Tekan Angka Kematian

Namun demikian, dalam hal ini pemerintah sempat beda suara. Tak lama setelah Ma'ruf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, tak ada perubahan atas ketentuan penggunaan masker.

Masyarakat boleh buka masker di luar ruangan, meski diimbau tetap memakai masker di ruang tertutup atau ketika sedang sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com