JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.
Hal ini Karyoto katakan saat menjelaskan perkembangan pencarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca juga: Melacak Jejak Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buronan KPK, Sempat Terlihat di Pasar Skouw
“Yang kabur ke Papua Nugini ini tentunya nanti akan kita lihat bagaimana hubungan antara negara kita dengan Papua Nugini,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Karyoto mengatakan, pihaknya juga masih mempertimbangkan kemungkinan melakukan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah agensi guna memburu Ricky.
Baca juga: KPK Tetapkan Status DPO Bupati Mamberamo Tengah sejak 15 Juli
Sebagai informasi, MLA merupakan salah satu kerja sama bantuan hukum internasional. MLA bersifat timbal balik.
Karyoto mengakui saat ini KPK memang memiliki banyak DPO. Karena itu, pihaknya berusaha mencari langkah yang bisa berdampak signifikan.
Baca juga: KPK Cekal Bupati Mamberamo Tengah dan 3 Orang Lainnya Terkait Dugaan Kasus Suap
“Kita banyak tunggakan yang berkaitan dengan DPO, kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” tuturnya.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Baca juga: Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli lalu. Namun, keesokan paginya Ricky terlihat di Pasar Skouw, di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menandatangani surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.