JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sosok pengganti Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam akan ditentukan paling lambat pekan depan.
Adapun Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Minggu depan paling lambat disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022) malam.
Dedi menjelaskan, Polri masih mencari sosok yang tepat untuk menggantikan Brigjen Hendra.
Dia menyebutkan, Kapolri sudah memerintahkan agar posisi Karo Paminal Divisi Propam segera diisi.
"Bapak Kapolri sudah memerintahkan Pak Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono) dan SDM (Irjen Wahyu Widada) untuk segera mencari siapa pengganti dalam rangka untuk menjabat jabatan harian Karo Paminal," imbuhnya.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan ini merupakan buntut dari insiden polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hendra dinonaktifkan dengan tujuan agar pengusutan kasus yang menewaskan Brigadir J ini berjalan obyektif.
"Kami memutuskan untuk menonaktifkan dua orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Selain Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Juga Dinonaktifkan
Keluarga Brigadir J lebih dulu meminta Polri menonaktifkan Hendra. Sebab, Hendra disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.