JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses otopsi ulang terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan secepatnya.
Otopsi ulang disebut akan melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai pihak.
"Informasi yang saya dapatkan dari kepala tim sidik Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi dari Dittipidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menjelaskan, proses ekshumasi lebih baik dilakukan dengan cepat.
Baca juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dinilai Penting karena Polri Tak Transparan di Awal
Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.
Dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi, dari Luka Jerat di Leher hingga Otopsi Ulang
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Kembali ke Dedi, otopsi ulang jenazah Brigadir J harus dilakukan secepatnya demi mengurangi potensi pembusukan yang bisa mengganggu otopsi.
"Karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak," tuturnya.
"Kalau semakin rusak, maka otopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," sambung Dedi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Dedi menyatakan, pihak pengacara keluarga Brigadir J sudah mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Pasalnya, pihak keluarga diharuskan mengajukan pelibatan tersebut kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) terlebih dahulu.
"Sudah (diajukan kepada penyidik)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Dedi menjelaskan, usai menerima permohonan dari keluarga Brigadir J, penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI.
Menurut dia, penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
"Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.