JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mulai mengembangkan penerapan restorative justice untuk para penyalah guna narkotika.
Adapun restorative justice mulai diterapkan sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
"(Restorative justice penyalah guna) narkotika berkembang, makanya kita kembangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kejaksaan Selesaikan 823 Perkara melalui Keadilan Restoratif sejak 2020
Menurut dia, pelaksanaan restorative justice bagi penyalah guna narkotika juga akan diatur melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Fadil menambahkan, hukuman pemidanaan dinilai tidak efektif untuk para penyalah guna narkotika.
"Kita lakukan rehabilitasi terhadap para penyalah guna narkotika. Sebab pelaksanaan pemidanaan tidak efektif untuk para korban itu," ujar dia.
Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan
Maka itu, Fadil mengatakan, pihaknya akan mulai memberlakukan restorative justice dan sistem rehabilitasi terhadap para penyalah guna narkotika.
Fadil menyebutkan, penerapan restorative justice untuk penyalah guna narkotika ini masih berproses dan baru dilakukan oleh jajarannya.
"Sehingga kita bergeser bagaimana kita melakukan rehabilitasi agar para penyalah guna tersebut dapat berubah, dapat menjadi hidup kembali ke masyarakat," ujar Fadil.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas dan KDRT dengan Restorative Justice
Sebagai informasi, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Adapun keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 6 Siswa SMAN 70 Jakarta Dipenjara karena Keroyok Adik Kelas, Polisi Upayakan Restorative Justice
Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.