JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menampik laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan pihaknya telah melakukan malaadministrasi pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi.
"Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi. Jika alasannya karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Benny dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Sementara itu, soal permintaan informasi publik yang diminta oleh koalisi masyarakat sipil, Benni meluruskan bahwa proses itu saat ini sedang berjalan.
Kemendagri sudah mengirimkan surat elektronik kepada pemohon informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Artinya, Kemendagri merespons permintaan tersebut meski saat ini statusnya masih dalam proses karena tidak semua informasi bisa disiapkan dalam waktu cepat.
Benni juga mengklaim PPID telah berkomunikasi secara lisan kepada perwakilan masyarakat sipil.
Baca juga: Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi
”Jika dikatakan dengan dugaan penundaan berlarut, kami rasa itu tidak tepat. Kemendagri merespons, walau belum sesuai dengan harapan teman-teman masyarakat sipil," jelasnya.
"Memang kami akui ada keterlambatan proses penjawaban, tetapi tidak ada sengketa informasi. Kami tidak mengabaikan dan menolaknya,” tambah Benni.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.
Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (19/7/2022).
Robert membeberkan, dugaan malaadministrasi yang pertama adalah Kemendagri secara berlarut-larut menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut.
Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN
“Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor tadi,” kata Robert.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Salah satunya adalah Pj yang diangkat dari prajurit TNI aktif.