JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat Lasmi Indaryani hari ini, Jumat (22/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lasmi diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.
Sebagai informasi, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan ayah Lasmi, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Banyumas, Telusuri Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Banjarnegara
Selain Lasmi, penyidik KPK juga memanggil Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin dan ajudan Bupati Banjarnegara yang bernama Yudi.
Komisi antirasuah itu juga memanggil seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrareni Gandadinata, seorang karyawan swasta Koento Prijanto, dan Indra Perdana dari pihak swasta.
Budhi Sarwono diketahui terjerat tiga kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut antara lain dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Banjarnegara Tahun 2017-2018. Dalam perkara ini, Budhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta pada 9 Juni lalu.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Selain itu, KPK juga menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam catatan Kompas.com, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lasmi pada 14 Juni lalu. Namun, Lasmi kemudian menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hadir, namun untuk perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) di hadapan penyidik ia mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.