JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipertahankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak uji materi ketentuan yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut.
Pasal 27 Ayat (3) mengatur perbuatan yang dilarang yaitu, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
Majelis Hakim MK tak sejalan dengan para pemohon uji materi yang menilai bahwa dua ketentuan tersebut merupakan "pasal karet" atau berpotensi multitafsir.
Menurut Mahkamah, Pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di UU ITE justru bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara.
"Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis," demikian pertimbangan Majelis Hakim MK yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di UU ITE
Mahkamah juga tak sependapat dengan para pemohon yang menilai bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menimbulkan kesewenang-wenangan.
MK berpendapat, jika seseorang menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, maka itu bertentangan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Ujaran kebencian berdasar SARA juga dianggap bertentangan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia," bunyi pertimbangan MK.
Bukan sekali dua kali saja pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di UU ITE dipersoalkan. Uji materi pasal tersebut sebelumnya juga pernah dilayangkan ke MK dan hasilnya nihil.
Ketentuan itu pun sudah berulang kali memakan korban. Sejumlah warga sipil, akademisi, hingga politisi terpaksa mencicipi jeruji besi karena terjerat pasal ini.
Baca juga: Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE
Merujuk situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet hingga Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), jumlah kasus ITE cenderung meningkat tiap tahunnya.
Tahun 2016 tercatat ada 16 kasus ITE. Jumlah itu meningkat lebih dari 2 kali lipat menjadi 48 kasus di 2017.
Di tahun 2018 jumlah kasus UU ITE juga berlipat ganda menjadi 96 kasus. Lalu, tahun 2019, angkanya naik jadi 170 kasus.
Pada tahun 2020, jumlah kasus ITE mencapai 217. Sementara, di kuartal I tahun 2021 saja, kasus ITE mencapai 108 kasus.
Berikut deretan kasus UU ITE di Indonesia yang pernah menyita perhatian publik.
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah
1. Prita Mulyasari
Jerat hukum UU ITE sempat menggegerkan publik di tahun 2008 karena kasus yang menimpa ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari.
Ini bermula dari Prita yang memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tak puas dengan pelayanan rumah sakit, Prita menuliskan keluhannya lewat milis.