JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata api terhadap petugas kepolisian agar kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terulang lagi.
"Kapolri (didesak) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api dan menetapkan ketentuan penggunaan senjata api yang jelas sesuai dengan fungsi dan kewenangan petugas terkait," ujar pengacara LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: LBH Jakarta Minta Lembaga Independen Lakukan Pemeriksaan Kasus Kematian Brigadir J
Adapun berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas setelah diduga adu tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan polisi, Bharada E disebut menggunakan senjata Glock 17 dalam dugaan baku tembak tersebut. Senjata ini dinilai tidak lazim digunakan untuk polisi berpangkat Bharada.
"Ada pihak yang menyatakan bahwa Bharada E tidak lazim bahkan tidak berhak menggunakan senjata api tersebut. Namun, pihak di seberangnya menyatakan bahwa senjata api tersebut lazim digunakan anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat Polri, apalagi Bharada E berasal dari Korps Brimob Polri," kata Fahdil.
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan 3 Anak Buahnya Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J, Arsul: Konsekwensi Logis
Menurut LBH Jakarta, penggunaan senjata api oleh Bharada E bukan hanya memperlihatkan kejanggalan peristiwa kematian Brigadir J, tetapi juga memperlihatkan masalah penggunaan senjata api di institusi Polri.
"Yakni, mengenai ketidakjelasan aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri," tutur Fadhil.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: 3 Perintah Jokowi agar Polri Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.