Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tegaskan Tak Pernah Setujui Perekrutan PRT Pakai Sistem Kemendagri Malaysia

Kompas.com - 21/07/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan Indonesia tidak pernah menyetujui perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik alias Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan sistem maid online (SMO) milik Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, perekrutan PRT hanya boleh melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sesuai perjanjian kedua negara.

Hal ini juga menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Malaysia yang menyatakan bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS/SPSK) dengan SMO Malaysia.

Baca juga: Masih Banyak Calon TKI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Nunukan, Cinta Jadi Alasan Utama

"Kami ingin menegaskan kembali, pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS sesuai dengan MoU dengan SMO yang dimiliki oleh Malaysia," ucap Judha dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Judha mengakui, memang ada pertemuan informal antara KBRI Kuala Lumpur dan pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia serta pejabat Ditjen Imigrasi Kemendagri Malaysia.

Namun, pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung integrasi OCS dengan SMO. Menurut Judha, pertemuan itu dilakukan untuk bertukar pikiran dan mencari jalan keluar bersama.

Baca juga: Kasus Banyaknya WNI Tewas di Pusat Tahanan Malaysia, Kemenlu RI Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

"Fungsi pertemuan informal tersebut adalah untuk saling bertukar pikiran dan bertukar solusi atas berbagai macam ketidaksepahaman RI-Malaysia atas MoU. Namun kami tegaskan, tidak ada persetujuan dengan proses integrasi tersebut," ungkap dia.

Judha menjelaskan, Indonesia tidak setuju untuk mengintegrasikan sistem lantaran penggunaan SMO meningkatkan potensi eksploitasi pada PMI.

Melalui SMO, pekerja migran tidak melalui jalur perekrutan secara resmi. Artinya, PMI pun tidak melalui pelatihan, kontrak kerja, dan dokumen lain yang dibutuhkan termasuk visa kerja.

Baca juga: Pengusaha Kuliner Malaysia Mengaku Sulit Cari Tenaga Kerja Seperti TKI

Apalagi kesepakatan perekrutan PMI menggunakan OCS baru berjalan 3 bulan lamanya. Perekrutan melalui SMO juga secara khusus melanggar pasal 3 appendix C MoU yang sudah disepakati kedua negara.

"Kesepakatan ini baru 3 bulan, menjadi tidak efektif. SMO akan mem- by pass proses keberangkatan pekerja migran. Masuk ke malaysia menggunakan visa kunjungan wisata yang dikonversi ke visa kerja, hal ini membuat posisi PMI rentan tereksploitasi," tegas Judha.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menyetop pengiriman PMI ke Malaysia sampai negara itu memberi klarifikasi dan menghentikan perekrutan melalui SMO.

Baca juga: UPDATE Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia, Negeri Jiran: Sudah Capai Titik Temu

Penggunaan SMO membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT.

"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Sebagai informasi, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Buntut Indonesia Setop Kirim TKI, Malaysia Setuju Integrasikan Sistem

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com