Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Rizieq Shihab Dipantau Setelah Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Tidak Boleh Lakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 21/07/2022, 16:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan akan tetap memantau aktivitas mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah keluar dari penjara.

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Oleh karena itu ia mesti mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Betul (masih dipantau)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat mesti mendapatkan bimbingan dari Bapas.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Bebas, Jadi Tahanan Kota dan Peran Istri dalam Pembebasan Bersyarat...

Ia juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan salah satu bimbingan yang dimaksud adalah membuat mantan narapidana itu kembali berinteraksi di tengah masyarakat dengan baik.

Dalam hal ini, Rizieq juga diminta memberikan kontribusi dalam sejumlah kegiatan yang diniliai positif.

"Artinya bimbingannya itu terkait dengan bagaimana si klien atau HRS (Habib Rizieq Shihab) ini berinteriksi dengan masyarakat dengan baik," kata Rika.

Menurut Rika sejatinya pembinaan Lapas terhadap para narapidana adalah bagaimana menyiapkan mereka untuk bisa kembali terjun dengan masyarakat dan memberi dampak positif di lingkungan terkecil mereka.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Memang Itu Hak Dia

"Jenisnya bisa macam-macam kegiatan yang positif tentunya, dikaitkan dengan kegiatan sehari hari itu bagian dari bimbingan juga," ujar Rika.

Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat kemarin pagi, Rabu (20/7/2022). Ia dijemput advokat, kolega, dan keluarganya.

Rizieq mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya. Sebab, ia mesti berhati-hati agar tidak kembali dipenjara.

Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan hukum sebagai narapidana yang berhak mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Meski demikian, ia tetap harus menjalani masa percobaan hingga dua tahun mendatang.

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Diketahui, Rizieq tersandung tiga kasus yang membuatnya harus mendekam di penjara. Perbuatan dilakukan setelah tiba kembali di Indonesia pada November 2020.

Sejumlah pelanggaran Rizieq antara lain pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com