Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Pertanyakan Kekerasan Tumpul yang Disebut dalam Hasil Visum

Kompas.com - 21/07/2022, 15:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Dokter Latifah Nabilah Sari sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan, Latifah mengungkapkan bahwa ia menemukan adanya kekerasan tumpul di wajah M Kace saat melakukan pemeriksaaan kesehatan usai terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal itu, disampaikan Latifah untuk menjawab pertanyaan Napoleon yang mempertanyakan kesimpulan visum et repertum M Kace yang menyebutkan adanya kekerasan tumpul.

"Dokter Latifah, Saudara yang membuat visum atas nama Kace, Saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul, bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul?" tanya Napoleon.

Baca juga: Kesaksian Tahanan Saat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke M Kece

Latifah pun menjelaskan, kekerasan tumpul terjadi akibat adanya benturan benda atau pukulan yang mengenai kulit seseorang sehingga menimbulkan luka memar.

"Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.

"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," jawab Latifah.

Lebih lanjut, Napoleon juga meminta Latifah untuk menjelaskan kekerasan tumpul yang menjadi kesimpulan dalam visum et repertum.

Sebab, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu menginginkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa bisa menjelaskan secara lebih terperinci.

"Kira-kira dari hasil pemeriksaan itu, kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng? Stau kena kuku jari? Tinju? Atau terkena sikut? Atau terkena tendang?" tanya Napoleon.

Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece

Namun, Latihaf tidak bisa memastikan sumber terjadinya kekerasan tumpul tersebut. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kece dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung, saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," papar Latifah.

"Pada saat pemeriksaan, ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri," jelas dia.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan

Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com