Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Segera Beri Izin Riset Ganja untuk Keperluan Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 21:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana mendesak pemerintah segera memberi izin riset ganja guna keperluan medis.

Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

“Karena hasil riset dan kajian ini akan menentukan langkah dan kebijakan perundang-undangan yang menaungi penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi,” papar Dhira melalui keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Ia yakin kebijakan pemerintah soal ganja medis yang berbasis riset bakal memberi manfaat untuk kemanusiaan.

“Khususnya pada dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Adapun dalam salah satu pertimbangannya, MK mendorong agar pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.

Proses itu dapat dilakukan pemerintah maupun pihak swasta selama memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset

Dhira menilai, pertimbangan itu seolah menjadi lampu hijau agar proses riset tidak ditunda-tunda.

“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almarhum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, YSN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan riset terkait ganja medis.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Baca juga: MK Sebut Langkah Negara Lain Legalkan Ganja Medis Tak Bisa Jadi Landasan Hukum

Diketahui uji materi UU Narkotika terkait ganja medis diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Santi Warastuti.

Santi merupakan seorang ibu yang memiliki seorang anak bernama Pika dengan penyakit cerebral palsy yang butuh ganja medis untuk penangannya.

Santi pun berjuang agar ganja medis bisa dimanfaatkan untuk pengobatan buah hati itu.

Dalam gugatan mereka, para pemohon meminta agar MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika dan memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Baca juga: Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) soal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bersifat inkonstitusional.

Tetapi, MK tidak mengabulkan permohonan itu dengan alasan materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

MK berpandangan, permohonan itu adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com