JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perlu ada upaya khusus dari pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat, sarana prasarana, serta aturan hukum terkait usulan pemanfaatan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk keperluan pengobatan.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Daniel Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan amar putusan uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Walau diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan narkotika golonga tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada persiapan terkait struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," kata Daniel saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon untuk penggunaan ganja yang masuk dalam Narkotika Golongan I buat keperluan kesehatan atau terapi.
Dalam kesempatan yang sama Hakim MK Suhartoyo mengatakan, sampai saat ini belum terdapat kajian ilmiah yang terbukti terkait pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.
"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Hakim MK Suhartoyo.
Hakim MK Suhartoyo juga menyampaikan, persoalan kepastian hukum terkait pemanfaatan ganja yang termasuk narkotika golongan I merupakan kewenangan pembuat undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Sebab dalam UU 35/2009 tentang Narkotika juga mengatur tentang pasal pemidanaan penyalahgunaan narkotika.
"Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, open legal policy," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.