JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kian yakin Brigadir J dibunuh secara terencana.
Itu, kata Kamaruddin, tampak dari sejumlah luka di jenazah Brigadir J. Misalnya, kata dia, ada seperti luka bekas lilitan di leher Brigadir J yang diduga karena dijerat tali.
“Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Polri: Gelar Perkara Kasus Brigadir J Sekaligus Sampaikan Hasil Otopsi
Saat menyampaikan dugaan luka lilitan tersebut, Kamarudin juga menunjukkan foto jenazah untuk memperkuat perkiraannya tersebut.
Menurutnya, luka lilitan di leher tersebut berada di sekitar bagian kanan sampai ke kiri leher.
“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” ucap dia.
Atas dasar itu, Kamarudin menjadi semakin yakin bahwa kematian Brigadir J tidak semata akibat baku tembak seperti yang dijelaskan Polri sebelumnya.
Lebih lanjut, ia juga menduga dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan lebih dari satu orang.
“Oleh karena itu kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leheer, ada yang pakai senjata tajam dan sebagainya,” ungkapnya.
Diketahui, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J sebelumnya telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ujarnya.