JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan membantah bila Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Jambi.
Menurut Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang, dirinya melakukan pengantaran jenazah ke sana. Pihaknya juga tidak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Rekaman CCTV saat Brigadir J ke Magelang Bisa Diperiksa
Selain itu, ia mengatakan, Karo Paminal juga tidak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
Bahkan, ia menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang untuk menjelaskan kronologi kematian hingga mutasi adik Brigadir J.
Baca juga: Kompolnas Bertolak ke Jambi, Minta Penjelasan Keluarga terkait Kematian Brigadir J
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujar Leonardo.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga dari Brigadir J mendesak Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Permintaan itu buntut dari tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.
Secara terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
Baca juga: Akan Hadiri Undangan Mabes Polri, Kuasa Hukum Brigadir J: Soal Gelar Perkara, Bukan Hasil Otopsi
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar dia.
Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.