JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Kulu dan Mulut (PMK) Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya masih dinyatakan bebas dari penyakit itu agar tetap waspada.
Berdasarkan data pemerintah, daerah yang saat ini masih dinyatakan bebas PMK atau berstatus zona hijau adalah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.
"Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami himbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak," ujar Wiku dilansir dari siaran pers resminya, Rabu (20/7/2022).
Wiku lantas menjelaskan, dari hasil olah data pemerintah telah ditentukan zonasi yang dibagi menjadi tiga warna, yaitu merah, kuning dan hijau.
Penentuan tiga zonasi tersebut nerupakan hasil dari olah data pencatatan intensif kasus oleh pemerintah daerah setempat.
Data didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik hewan ternak yang menunjukkan gejala klinis PMK.
Adapun untuk wilayah masuk kategori zona merah, adalah daerah yang sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota.
Untuk zona ini sudah melingkupi seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan sebagian di Pulau Sumatera.
Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Kenali Gejala PMK Pada Hewan Ternak Lebih Dini
Sementara itu zona kuning, mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK.
Antara lain, beberapa kabupaten/kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan zona hijau, berarti belum ada laporan ditemukannya kasus PMK pada wilayah tersebut. Seperti pada provinsi Papua, NTT dan Maluku.
Sementara itu, berdasarkan data per 18 Juli 2022, wabah PMK diketahui telah menyebar hingga 22 provinsi dengan sebaran temuan di 263 kabupaten/kota.
"Secara pemetaannya, PMK sudah meliputi seluruh provinsi di pulau Jawa, sebagian provinsi di pulau Sumatera," ungkap Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.