Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Dipotong MA, hingga Bebas Bersyarat

Kompas.com - 20/07/2022, 12:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Ada dua kasus yang menjerat Rizieq. Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini

Dalam perkara kedua ini, Mahakamah Agung (MA) memotong hukuman Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Namun, belum sampai tuntas menjalankan masa hukumannya, Rizieq telah mengantongi bebas bersyarat.

Berikut perjalanan kasus Rizieq Shihab sejak awal hingga akhirnya menghirup udara bebas.

Berawal dari kepulangan ke Indonesia

Perkara ini berawal dari kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi.

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 November 2020 pagi. Kepulangannya disambut kerumunan massa yang memadati kawasan bandara.

Baca juga: Pulang ke Rumah di Petamburan, Rizieq Shihab Cium Anak Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama

Massa tak hanya menyemut sesaat ketika Rizieq tiba. Sejumlah agenda Rizieq lain yang digelar di kawasan Petamburan, Tebet, hingga Megamendung juga dipadati gelombang simpatisan eks pimpinan FPI itu.

Padahal, saat itu Indonesia tengah dalam situasi darurat Covid-19. Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan melarang kerumunan untuk mencegah penularan virus corona.

Kerumunan tersebut pun menuai sorotan. Selang satu bulan setelahnya tepatnya 10 Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Adapun kerumunan di Petamburan terjadi pada 14 November 2020 ketika Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri keempatnya.

Dalam acara tersebut, hadir sekitar 10.000 orang. Selain melanggar pembatasan massa, protokol kesehatan pun tak sepenuhnya diterapkan di acara itu.

Selain Rizieq, setidaknya 5 panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com