JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, ternak yang terpaksa dipotong karena wabah PMK akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 10 juta.
Ganti rugi tersebut berlaku untuk hewan ternak yang biasa diternak di Indonesia seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya yaitu sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dengan nominal maksimal sebesar 10 juta rupiah," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Update 19 Juli: Kasus PMK Total Mencapai 402.604
Saat ini, kata Wiku, pemerintah sedang menggodok aturan pemberian ganti rugi secara lebih rinci yang kemungkinan akan keluar pada pekan ini.
"Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini," ujar dia.
Sebagai informasi per 19 Juli 2022, kasus PMK di Indonesia mencapai total 402.504 ekor.
Dari angka kumulatif kasus tersebut, 165.584 hewan terpapar dinyatakan sembuh.
Baca juga: Kendalikan Wabah PMK, Indonesia Impor Vaksin PMK dari Empat Negara Ini
Sedangkan kasus PMK yang belum sembuh mencapai 229.790 ekor, mati 2.804 ekor dan potong bersyarat mencapai 4.436 ekor.
Dari jumlah kasus tersebut, mayoritas hewan terpapar adalah sapi sebanyak 389.038 ekor, 9.455 kerbau, 1.302 domba, 2.772 kambing dan 47 babi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.