JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta keterangan Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah mendapat pengajuan perlindungan Kamis (14/7/2022).
LPSK memeriksa kedua orang saksi kunci peristiwa kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu pada Sabtu (16/7/2022).
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui pesan singkat, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Tak Hanya Istri Ferdy Sambo, Bharada E Juga Minta Perlindungan LPSK
Edwin menjelaskan, LPSK mendapatkan sejumlah keterangan dari Bharada E. Tetapi, dari istri Ferdy Sambo, LPSK tak bisa melakukan pendalaman karena dia masih mengalami trauma.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tutur Edwin.
Meski demikian, LPSK belum memutuskan melakukan perlindungan kepada Bharada E dan istri Ferdy Sambo.
Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo untuk menjadi pertimbangan perlindungan.
"Iya (belum mendapat perlindungan karena) kami belum mendapat keterangan dan belum kami lakukan asesmen psikologis," tutur Edwin.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sasmbo Masih Terguncang, Belum Bisa Dimintai Keterangan
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa diduga baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Baca juga: Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK Akan Lakukan Asesmen Psikologis
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.