Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi I Dukung Kemenkominfo Terapkan Pendaftaran PSE, asalkan…

Kompas.com - 19/07/2022, 15:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.DOK. dpr.go.id Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) telah menentukan batas waktu bagi pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno memberikan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE asalkan tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat dengan menggunakan jaringan. Utamanya dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Dave dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE.

Kebijakan yang dimaksud adalah seperti mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga tidak mendesak waktu pendaftaran.

Baca juga: Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan

Dave juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyampaikan informasi PSE tersebut dalam waktu yang singkat. Sebab, hal ini akan menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasi mereka dan mata pencariannya," ujarnya.

Menurut Dave, pemerintah harus menghindari berbagai dampak negatif tersebut. Oleh karenanya, diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Dia tak menampik jika penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting.

Akan tetapi, kata dia, untuk pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.

Baca juga: Kewajiban Daftar PSE bagi Perusahaan Teknologi Diharap Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi medsos untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Dia mengatakan, batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat adalah Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan pengawasan, menurut Johnny, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Ia mengungkapkan, aturan mengenai PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

“Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya,” ujar Johnny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com