JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian meningkatkan penanganan kasus pengancaman dan pelecehan yang melatarbelakangi insiden antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya.
Awalnya, insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Mencuatnya Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir J
Dedi menegaskan, kasus yang naik penyidikan tersebut terkait laporan soal pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri juga akan terlibat untuk memberikan asistensi.
"Penyidik Polrestro Jaksel (Polres Metro Jakarta Selatan) tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.
Saat ditanya apakah Brigadir J menjadi tersangka dalam kasus ini, Dedi menjawab pihaknya masih dalam proses. "Proses pembuktian ilmiah (SCI) dari forensik, Inafis, laboratorium dan penyidikan," kata dia.
Berdasarkan penjelasan polisi, terjadi peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Baca juga: Kompolnas Datangi Rumah Kadiv Propam untuk Awasi Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J
Hal itu kemudian diketahui Bharada E sehingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan. Sebab, jenazah Brigadir J juga dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan dua jari putus.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengusut kasus agar tuntas dan terang benderang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.