Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKB Bantai 11 Warga Sipil di Nduga, Amnesty: Negara Harus Hentikan Siklus Kekerasan

Kompas.com - 19/07/2022, 05:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta siklus kekerasan di Papua dihentikan, usai peristiwa pembunuhan terhadap 11 warga sipil di Kabupaten Nduga pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

“Sudah saatnya negara menghentikan siklus kekerasan di Papua," kata Usman dalam keterangan pers, Senin (18/7/2022).

"Saat ini telah terjadi krisis hak asasi manusia di Papua di mana hampir setiap hari terjadi kekerasan dengan korban dan pelaku dari berbagai kelompok,” lanjut Usman.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan 11 orang itu terjadi di Kampung Nogolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua.

Mereka diduga ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Korban Tewas Pembantaian KKB di Nduga Bertambah Jadi 11 Orang

Usman mengatakan, berbagai pihak dari kalangan aktivis Papua, akademisi, maupun mahasiswa sudah mendesak supaya pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan.

“Kebijakan yang selama puluhan tahun diterapkan di Papua ini nyatanya tidak berhasil menghentikan pelanggaran HAM di sana dan malah menimbulkan korban sipil yang semakin banyak,” ujar Usman.

Selain melakukan evaluasi pendekatan keamanan, Usman menilai pemerintah harus mengkoreksi kebijakan secara keseluruhan terhadap Papua.

"Mulai dari labelisasi separatis dan terorisme hingga kebijakan yang sentralistik seperti daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus yang dilakukan tanpa partisipasi bermakna orang asli Papua,” ucap Usman.

Baca juga: 12 Korban Pembantaian KKB di Nduga Ditemukan di 4 Lokasi Terpisah

“Negara seharusnya menghindari eskalasi konflik yang berujung korban dan pelanggaran hak asasi, termasuk dengan menimbang kembali segala kebijakan yang berpeluang menimbulkan situasi ini,” tutur Usman.

Secara terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengecam penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga.

"Pemerintah mengecam dan turut berduka adanya korban luka atau korban jiwa sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh KKB," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu lalu.

"Kejadian di Kabupaten Nduga tersebut saat ini tengah ditangani oleh aparat dan terhadap pelaku akan diproses secara hukum," lanjut Jaleswari.

Baca juga: Tragedi di Nduga, Serangan KKB Tewaskan 10 Warga, Polisi: Pelaku 15-20 Orang

Identitas para korban meninggal adalah Yulius Watu, Hubertus Goti, Daeng Marannu, Taufan Amir, Johan, Alex, Yuda Nurusingga, Nasjen, Mahmut Ismain dan Eliaser Baner.

Eliaser yang menjadi salah satu korban meninggal merupakan seorang pendeta. Jenazahnya sudah dievakuasi ke Timika, Kabupaten Mimika.

Sementara dua korban yang mengalami luka-luka adalah Sudirman dan Hasdin.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com