JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57 + Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak karena adanya kebocoran informasi di internal lembaga antirasuah.
Praswad mengatakan, Ricky lolos saat hendak dijemput paksa Tim KPK karena dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: KPK Cekal Bupati Mamberamo Tengah dan 3 Orang Lainnya Terkait Dugaan Kasus Suap
Praswad menambahkan, dugaan kebocoran informasi di internal KPK sudah berulang kali terjadi dan tak pernah terungkap hingga saat ini.
Dia pun menyayangkan, KPK yang tidak pernah tuntas membongkar aktor kebocoran informasi tersebut.
Lebih jauh, Praswad menyebut kebocoran itu sebagai bagian dari praktek jual beli informasi.
“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” ujar Praswad.
Baca juga: Imigrasi Duga Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Tak Resmi
Praswad mendesak pimpinan KPK segera menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) guna mengungkap sosok internal KPK yang diduga membocorkan dan menjual informasi itu.
Menurutnya, tindakan membocorkan informasi penyidikan berpotensi diproses sebagai perbuatan pidana dan menghalangi penyidikan.
“Bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak,” tutur Praswad.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak sebagai buron.
Politikus Partai Demokrat itu diduga melarikan diri ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
“Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menduga Ricly melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. Sebab, Ditjen Imigrasi tidak mendapati adanya data Ricky keluar dari Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.