JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky menjadi buronan sejak 15 Juli.
Hal itu tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang menyertakan foto, usia, dan ciri-ciri Ricky.
"KPK nyatakan (Ricky) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua
Ali mengatakan, KPK telah memanggil dan memeriksa orang-orang terdekat Ricky guna mencari keberadaan buron itu. Mereka diperiksa karena diduga terlibat membantu Ricky melarikan diri.
KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkan. Laporan bisa ditujukan ke KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO," kata Ali.
Sebelumnya, KPK Ricky diduga kabur ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Kata Demokrat
Pernyataan bahwa Ricky sebagai DPO sebelumnya juga telah disampaikan Ditreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.
Ia menyebutkan, Ricky masuk DPO karena saat hendak dijemput paksa, bupati itu sudah tidak ada.
Di sisi lain, menurut Faizal, KPK telah meminta pencekalan terhadap Ricky sebelum ia menjadi buron. KPK juga meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.