JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingatkan supaya seluruh staf hingga pejabat lembaga itu di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, tidak terlibat dalam kasus mafia tanah.
Pesan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah dengan menetapkan 27 tersangka.
"Pesan yang disampaikan dari peristiwa ini adalah kepada seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN di semua tingkatan dari provinsi sampai kantor pertanahan di kabupaten/kota, hati-hati,” Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Hari Prihatono dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk ‘Mafia Tanah Bikin Gerah’, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/7/2022).
Hari mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah yang sudah terbentuk akan bekerja maksimal dan menindak tegas semua pihak.
Menurut Hari, pemerintah serius dalam mengungkap dan menindak mafia tanah karena masalah itu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Lagi 2 Pejabat dan 1 Pensiunan BPN Terkait Mafia Tanah di Bekasi
Menurut Hari, salah satu tugas yang diberikan Jokowi kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto adalah soal pemberantasan mafia tanah.
“Satgas Antimafia Tanah akan bekerja secara maksimal, dan para pimpinan akan menindak tegas. Karena ini sekali lagi permasalahan yang mendapat atensi luar biasa dari presiden, bapak menteri mendapatkan mandat yang begitu besar,” ujar Hari.
Hari menyatakan Satgas Antimafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas siapapun mereka yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pejabat eselon I dan II yang terlibat.
“Bapak menteri menyampaikan siapapun, baik di pusat, daerah, provinsi dan pihak eksternal yang bermain di tataran itu, tidak pandang bulu,” kata Hari.
Terkait perkara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam 4 kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: 4 Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Menteri ATR Perintahkan Bentuk Tim Investigasi
Sebanyak 4 tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022) lalu.
Petrus mengatakan, orang-orang yang ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah terlibat dalam perkara di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi.
Selain itu, kata Petrus, penetapan tersangka itu juga terkait dengan kasus yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir.
Petrus mengatakan, saat ini sebanyak 22 tersangka kasus mafai tanah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Bidik Pelaku Lain Terkait Kasus Mafia Tanah oleh Pejabat BPN Wilayah Jakarta dan Bekasi
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," ujar Petrus.
Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.