JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal keadaan di 3 provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang pemerintahannya tidak diawasi DPR Papua (DPRP) definitif hingga 2024.
Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru ini sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna 30 Juni 2022, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaga negara.
Saat ini, DPRP yang ada hanyalah DPRP provinsi induk. Belum ada DPRP untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"(Untuk mengawasi pj gubernur) kan masih ada DPRD yang lama, atau langsung (diawasi) Komisi II DPR," kata Tito saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana
Dalam draf UU yang sudah diresmikan parlemen itu, ketiga provinsi tadi baru akan menghelat pemilu pada 2024, termasuk pemilihan anggota DPRP masing-masing provinsi.
Sementara itu, untuk posisi kepala daerah, masing-masing provinsi tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, maksimal awal 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro mengaku bahwa opsi pengawasan oleh DPRP provinsi induk lebih mudah diterapkan.
Menurutnya, anggota-anggota DPRP provinsi induk, bakal ditugaskan untuk mengawasi pemerintahan di 3 provinsi baru, sesuai dapil (daerah pemilihan) mereka.
"Yang berasal dari basis dapil-dapil di provinsi baru akan kita proses kembali ke sana," kata Suhajar kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024
Ia memberi contoh, anggota DPRD Provinsi Papua yang berasal dari daerah pemilihan 7, meliputi Kabupaten Mappi, Asmat, Boven Digoel, dan Merauke, akan ditugasi mengawasi pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Kebetulan, Provinsi Papua Selatan yang dibentuk DPR terdiri dari 4 kabupaten tersebut.
"Begitu dia (4 kabupaten di Papua Selatan) keluar dari Papua, segera (anggota dewannya) kita kembalikan. Kan dia tidak mewakili lagi," kata Suhajar.
Sementara itu, dalam naskah UU pembentukan 3 provinsi baru Papua, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, untuk sementara berada di tangan pj gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.