JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) dinilai perlu menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengusut kasus baku tembam di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dan Bharada E.
Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, LPSK perlu digandeng untuk memastikan keselamatan para saksi dan korban dalam insiden tersebut.
"Seharusnya bukan hanya Komnas HAM yang masuk, tetapi LPSK juga harus ada Fungsi LPSK sesuai tupoksinya perlindungan saksi dan korban," ucap Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Komnas HAM Usut Kasus Tewasnya Brigadir J
Bambang menuturkan, menggandeng LPSK menjadi salah satu perhatian Polri terhadap pihak-pihak yang lebih lemah.
Dia beranggapan, relasi kuasa Polri dalam kasus ini bakal lebih dominan daripada keluarga korban atau pelaku maupun saksi.
Nantinya, LPSK bisa bekerja independen dalam kasus ini sesuai kewenangan yang diberikan UU. Sama independennya seperti Komnas HAM yang membentuk tim sendiri di luar tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi perannya lebih untuk menjamin hak-hak saksi dan korban agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain yang akan mempengaruhi penyelidikan. Pelaku penembakan, keluarga korban, maupun saksi-saksi juga perlu pendampingan hukum," ucap Bambang.
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Ada Kendala Usut Tewasnya Brigadir J
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E.
Tim khusus melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baik tim khusus maupun Komnas HAM, keduanya sepakat berjalan sendiri-sendiri dengan membentuk 2 tim berbeda.
Oleh karena itu, pada Jumat (15/7/2022), Ketua Timsus Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono menyambangi kantor Komnas HAM.
Gatot mengatakan kedua lembaga berkoordinasi seputar langkah-langkah penyelidikan kasus yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, selama ini, korps Bhayangkara sudah sering berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait beberapa kasus yang telah terjadi sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam kasus penembakan Brigadir J, Mabes Polri berkoordinasi terkait laboratorium forensik dan kedokteran forensik.
“Tentunya dijelaskan bahwa Polri sendiri sudah mempunyai SOP tersendiri dan Komnas HAM juga mempunyai SOP tersendiri,” kata Gatot dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.