JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus dilakukan oleh petugas tim khusus gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Jumat (15/7/2022).
Pemeriksaan kemarin merupakan kali keempat yang dilakukan oleh tim, sejak kasus ini mencuat pada awal pekan ini. Tim masih mencari bukti pendukung guna mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Kepala Polri Komjen Komjen Gatot Eddy Pramono bersama beberapa perwira tinggi Polri telah bertemu dengan jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin. Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan pihak luar yang turut dilibatkan untuk mengusut peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Ponsel Keluarga Brigadir J Kembali Normal Usai Diretas, tetapi Masih Ada Kejanggalan
Gatot mengungkapkan bahwa tujuannya ke Kantor Komnas HAM kemarin untuk mengoordinasikan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan ke depan.
“Tentunya dijelaskan bahwa Polri sendiri sudah mempunyai SOP tersendiri dan Komnas HAM juga mempunyai SOP tersendiri,” kata Gatot dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.
Perwira polisi bintang tiga itu mengatakan, selama ini korps Bhayangkara sudah sering berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait beberapa kasus yang telah terjadi sebelumnya.
Karena itu, dalam kasus penembakan Brigadir J, Mabes Polri bisa berkoordinasi antara lain terkait laboratorium forensik dan kedokteran forensik.
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Ada Kendala Usut Tewasnya Brigadir J
“Kami bisa menghadapkan daripada anggota kami dari kedokteran forensik seperti itu nanti akan kita lakukan koordinasi ini,” ujar Gatot.
Bekerja mandiri
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya juga membentuk tim sendiri untuk mengusut kasus ini, terlepas dari tim khusus yang dibentuk oleh Polri.
Kedua tim, imbuh dia, nantinya akan bekerja sendiri-sendiri. Dalam bekerja, kata Taufan, Komnas HAM akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan.
“Juga melakukan monitoring terhadap proses-proses penegakan hukum,” kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Komnas HAM akan membutuhkan data forensik lebih dalam. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya akan meminta bahan-bahan tersebut kepada kepolisian.
Demikian halnya bila Komnas HAM memantau dan melaksanakan penyelidikan di sejumlah tempat. Data yang dimiliki Komnas HAM nantinya akan dibagikan kepada kepolisian.
“Hasilnya (penyelidikan) diberikan kepada Mabes Polri, sebagai rekomendasi Komnas HAM, dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim,” ucap Taufan melansir Kompas.id.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.