JAKARTA, KOMPAS.com - Intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, tindakan itu menimpa dua jurnalis media daring saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Wawancara itu dilakukan untuk kebutuhan peliputan tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Titik intimidasi disebut tidak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.
Baca juga: Ada Intimidasi ke Wartawan, Polri Dinilai Tak Transparan Usut Kasus Polisi Tembak Polisi
Saat tengah melakukan wawancara, kedua jurnalis tersebut didatangi tiga pria berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak yang disebut seperti 'anggota'.
Tiga pria tersebut tiba-tiba mengambil paksa ponsel yang digunakan kedua jurnalis untuk merekam. Rekaman hasil wawancara, beserta foto dan video peliputan di area Kompleks Polri tersebut pun dihapus.
Para pria tanpa identitas tersebut juga memeriksa isi tas kedua jurnalis itu usai merampas dan menghapus hasil peliputan.
Baca juga: AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi terhadap Wartawan di Rumah Irjen Sambo
Kecaman Dewan Pers, AJI, dan LBH Jakarta
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan saat meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers," ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.
Baca juga: Polri Tangkap dan Akan Tindak Anggotanya yang Intimidasi 2 Wartawan saat Meliput Rumah Kadiv Propam
"Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," papar Yadi.
Selain Dewan Pers, kecaman juga diberikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers.
Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.