JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap pemerintah dan DPR segera membuat keputusan politik terkait penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Tiga undang-undang terkait 3 provinsi itu mengamanatkan digelarnya pemilu di sana. Namun, untuk melakukannya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus lebih dulu direvisi. Revisi aturan ini belum terlihat tanda-tandanya sampai sekarang.
Baca juga: Bawaslu Optimistis Data Ganda Pemilu 2024 Dapat Ditekan Semaksimal Mungkin
Keadaan ini menjadi dilema bagi Bawaslu, sebab persiapan pemilu harus dilakukan sedini mungkin dan perubahan ini bakal berdampak pada penyesuaian anggaran mereka pula.
“Jadi memang kami sedang menunggu keputusan politik dari teman-teman, dalam konteks ini legislatif dan pemerintah, menempatkannya seperti apa. Bagi Bawaslu, kami ya harus siap,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, Jumat (15/7/2022).
“Kalau kemudian dinyatakan DOB (daerah otonomi baru) akan diikutsertakan pada Pemilu 2024, maka pertama kami tentu harus menyiapkan jajaran pengawas di sana. Kedua, menyiapkan infrastruktur, kantornya ada, tenaga sekretariat pendukungnya ada, otomatis ini berdampak pada anggaran,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu: KPU Tak Perbarui Data Pemilih Penghuni Lapas di 14 Provinsi
Lolly menegaskan bahwa apa pun keputusan politik itu, Bawaslu bakal siap. Sementara ini, sejumlah pemerhati menganggap bahwa revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan melalui peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) yang diterbitkan Presiden.
Penerbitan perppu dianggap lebih masuk akal di tengah waktu yang mepet, di mana penyelenggaraan tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, untuk melakukan revisi terbatas UU Pemilu.
Baca juga: Polda Metro Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu
“Mungkin kalau secara kantor enggak butuh biaya tinggi karena kita bisa pinjam hak guna pakai dari pemerintah daerah, bisa saja begitu. Tapi, kan kami tetap ada pengeluaran, minimal buat gaji pengawas harus keluar,” jelas Lolly.
“Tapi sekali lagi kami menunggu arah kebijakannya seperti apa,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.