JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai Pemerintah memang harus tetap mengupayakan gugatan perdata terhadap mantan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao atau Adelina Sau yang meninggal di Malaysia pada 2018.
Sebab, menurut Anis, pihak keluarga mendiang Adelina sebenarnya lebih mengutamakan pengadilan Malaysia menyatakan sang mantan majikan yang bernama Ambika MA Shan bersalah.
"Karena sebenarnya yang dikejar keluarga korban bukan kompensasi, tapi lebih pada keputusan bersalah kepada majikan," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Menurut Anis, untuk melayangkan permohonan gugatan perdata bagi majikan Adelina di Malaysia bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan setempat.
"Gugatan perdata tidak perlu persetujuan dari ahli waris. Hanya butuh kesiapan tim lawyer untuk mengajukan gugatan ke mahkamah," ujar Anis.
Baca juga: Pemerintah Susun Gugatan Perdata untuk TKI Adelina yang Tewas di Malaysia
Selain itu, kata Anis, gugatan perdata juga tetap bisa dilakukan walaupun pihak tergugat menyatakan pailit.
"Meski pihak majikan sudah menyatakan bangkrut, tidak menutup akses untuk mengajukan gugatan," ucap Anis.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan tengah menyusun gugatan perdata terhadap mantan majikan Adelina.
Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu.
Mahkamah Persekutuan Malaysia juga memutuskan untuk membebaskan Ambika dari segala tuntutan.
Jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 yang juga menyatakan membebaskan Ambika.
Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau
"Pihak keluarga menginginkan untuk menempuh jalur perdata. Kemlu dan Perwakilan RI siap memberikan pendampingan hukum untuk keputusan keluarga tersebut," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang sedang mempersiapkan langkah-langkah tersebut melalui pengacara," ujar Judha.
Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.
Saat itu, kata dia, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.