JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengecam tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan yang meliput di sekitar Rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2022) kemarin.
Yadi mengatakan, intimidasi tersebut merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap pers," ujar Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut intimidasi itu di luar perintah institusi Polri.
Baca juga: AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi terhadap Wartawan di Rumah Irjen Sambo
"Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," papar Yadi.
Dewan pers juga menghargai institusi Polri yang menjanjikan akan mengusut tuntas perlakuan intimidasi yang dialami oleh awak media.
"Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan lebih lanjut," ucap Yadi.
Dikutip dari Tribunnewscom, dua orang wartawan media nasional itu diintimidasi oleh sebanyak tiga orang tak dikenal.
Kedua wartawan itu kemudian diintimidasi dengan diminta menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam.
Ketiga OTK disebutkan memiliki perawakan tegap dan berambut cepak.
Baca juga: Polri Tangkap dan Akan Tindak Anggotanya yang Intimidasi 2 Wartawan saat Meliput Rumah Kadiv Propam
Menurut salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya, saat ia bersama rekannya sedang mewawancarai seorang warga, mereka didatangi oleh seorang tak dikenal.
Kemudian, datang lagi orang tak dikenal sehingga totalnya menjadi tiga orang. Mereka berbaju hitam dan langsung mengambil handphone kedua wartawan dan menghapus foto hingga video.
Bahkan, kedua tas milik wartawan itu juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.