JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendukung langkah pemerintah melakukan penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
"Saya kira langkah pemerintah penting dan kita mendukung untuk moratorium sementara ya," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Menurut Anis, keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia adalah bentuk penundaan penerapan nota kesepahaman terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang disepakati pada April lalu.
"Sebenarnya Malaysia tidak patuh kepada MoU tersebut," ujar Anis.
Selain itu, Anis menilai Pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap aksi sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal yang ada di Indonesia dan Malaysia, yang juga melibatkan petugas imigrasi.
"Di Indonesia juga banyak oknum yang terlibat antara lain Imigrasi ya. Saya pikir Imigrasi merupakan salah satu kontrol akhir pemberangkatan pekerja migran kita proper atau tidak," ujar Anis.
Baca juga: Kemenaker: Pengiriman TKI ke Malaysia Disetop hingga Ada Klarifikasi dan Penutupan SMO
Menurut Anis, diduga banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan di Imigrasi sehingga banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Malaysia tidak memenuhi ketentuan (unprocedural).
"Terutama yang melalui bandara, pelabuhan gitu ya, tentu yang ada petugas keimigrasian di sana," ucap Anis.
Secara terpisah, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, perjanjian yang dilanggar oleh Negeri Jiran itu yakni mekanisme perekrutan PMI.
Malaysia, kata dia, masih menggunakan perekrutan melalui System Maid Online (SMO).
"MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah," kata Hermono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Soal RI Setop Kirim TKI ke Malaysia, Menlu: Karena Rentan Tereksploitasi
Hermono mengatakan, perekrutan melalui SMO membuat buruh migran asal Indonesia rentan dieksploitasi.
Sebab, lewat sistem besutan Kementerian Dalam Negeri Malaysia (Kemendagri) Malaysia itu, pemerintah tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan.
Adapun dalam MoU, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik alias pembantu rumah tangga (PRT).
Apalagi, tujuan dilakukannya penandatanganan kesepakatan yang tertuang dalam MoU tanggal 1 April 2022 itu untuk mencegah atau mengurangi masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI.