JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah Indonesia untuk mencari keadilan bagi seorang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao, yang meninggal akibat disiksa majikannya di Malaysia terus dinantikan.
Pemerintah menyatakan kecewa karena hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Ambika merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Adelina yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan Ambika.
Bahkan Adelina dibiarkan tidur di teras dengan luka di sekujur tubuhnya dan ditempatkan bersebelahan dengan hewan peliharaan anjing milik majikannya.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha mengatakan, setelah upaya hukum untuk menjerat Ambika yang diduga menyiksa Adelina kandas, mereka berencana mengajukan gugatan perdata.
“Kami telah menghubungi ibu dari almarhumah Adelina melalui komunikasi telepon, menyampaikan hasil putusan dan kemudian juga langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil sesuai dengan keinginan keluarga,” kata Judha dalam diskusi virtual pada 25 Juni 2022.
Judha juga menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara banding itu tidak cermat sehingga menyebabkan hakim memutuskan Ambika bebas.
Judha menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, telah menunjuk retainer lawyer atau pengacara sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau
Pengacara bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang secara khusus ditunjuk untuk memonitor proses persidangan tersebut.
“Karena yang berperkara dalam hal ini yang melakukan penuntutan adalah JPU, kita bukan beracara di sana, namun sebagai pihak yang concern dalam kasus ini kita bisa menunjuk pengacara untuk memonitor dan memantau proses persidangan,” ujar Judha.
Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.
Sementara itu, di Indonesia, kata dia, perekrut Adelina telah ditangkap.
“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.
Di sisi lain, pihak keluarga tetap berharap pemerintah bisa memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina.