JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) pada 12 Juli 2022.
Dilansir dari salinan Inpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (15/7/2022), aturan ini merupakan dasar hukum bagi peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru Iahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres ini pun menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan empat hal.
Baca juga: Kesalahan Data Warga Miskin di Sulsel, 900.000-an Kuota BPJS Gratis Dihapus
Pertama, memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
Kedua, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.
Ketiga, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung
Selain memberikan tugas spesifik kepada Mendagri, Inpres ini juga memberikan tugas spesifik kepada Menko PMK, Menkes, Mensos, para gubernur, bupati dab wali kota serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Masih dari inpres yang sama disebutkan bahwa pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru Iahir melalui program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan dari sumber lain yang sah menurut undang-undang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.