JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menginvestigasi kasus mafia tanah melalui tim yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian.
Tim investigasi itu dibentuk menyusul penangkapan 27 tersangka kasus mafia tanah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sebanyak empat tersangka di antaranya merupakan pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
Juri Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari mengatakan, pembentukan tim investigasi tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
"Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Bapak Menteri (Jadi Tjahjanto) sudah memerintahkan Irjen untuk segera menurunkan tim untuk menginvestigasi," ucap Hari saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Pejabat BPN Wilayah Jakarta Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya
Hari menuturkan, selain membentuk tim investigasi, Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN juga akan mendalami kasus demi kasus empat tersangka ini bersama aparat penegak hukum.
Dia bilang, tindakan-tindakan ini merupakan dukungan Kementerian atas penindakan aparat.
"Bapak Menteri para prinsipnya mendukung apa pun dari aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan bersama dengan Satgas Antimafia Kementerian ATR/BPN. Tapi, intinya dari empat tersangka itu kasus yang berbeda-beda," tutur Hari.
Lebih lanjut, dia pun tak memungkiri akan memberi sanksi kepada empat tersangka jika terbukti bersalah. Namun, sebelum itu, kata Hari, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti jalannya penanganan kasus.
"Penangkapannya baru, jadi sementara empat tersangka sedang dalam proses di kepolisian bersama Satgas Antimafia Tanah, nanti dari Irjen segera menurunkan tim investigasi. Jadi sanksinya baru akan dilihat jika perkaranya sudah mulai terlihat," jelas Hari.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jaksel, Temukan Sertifikat Tanah yang Belum Diserahkan sejak 3 Tahun lalu
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Adapun 10 tersangka di antaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
Sebanyak dua tahanan lainnya berprofesi sebagai ASN pemerintahan, dua orang kepala desa, dan satu orang dari jasa perbankan.
"(Empat kasus mafia tanah terjadi) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.