JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) lewat perusahaan cangkang.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Periksa Ahyudin, Polisi Dalami Soal Dana Donasi Lion dan Dugaan TPPU Lewat Perusahaan Cangkang
Whisnu menyatakan, pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kendati demikian, ia masih belum mau mengungkapkan identitas dan jumlah dari perusahaan cangkang yang digunakan ACT.
“Nanti kita ungkap bahwa ada namanya perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari perusahaan ACT,” ucap dia.
Selain mendalami dugaan TPPU perusahaan cangkang ACT itu, Bareskrim mendalami soal dugaan penyelewengan dana yang dikelola lembaga filantropis tersebut.
Dalam mendalami kasus ini, polisi juga telah memeriksa 12 saksi, di antaranya Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Adapun Ibnu diperiksa secara berturut-turut sejak Jumat (14/7/2022) hingga Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Seluruh Kantor Ditutup, Bagaimana Nasib 1.128 Karyawan ACT?
Sementara itu, Ahyudin diperiksa secara maraton dari Jumat hingga hari ini. Mereka masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana dalam Yayasan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Temuan PPATK itu juga sudah diproses sejak lama dan hasilnya telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.